Tugas dan Fungsi
DINAS MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN DAN BIDANG PERPUSTAKAAN
TUGAS
Kepala dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dan bidang perpustakaan
FUNGSI
-
Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk data base serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan kearsipan dan perpustakaan;
-
Penyusunan rencana strategis pada dinas kearsipan dan perpustakaan;
-
Perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan urusan kesekretariatan pada dinas kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan;
-
Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar;
-
Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi daerah dan nasional;
-
Pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan; dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berita Lainnya