TUGAS DAN FUNGSI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN
KOTA PEMATANGSIANTAR
TUGAS :
Kepala Dinas mempunya tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan
FUNGSI :
1. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbentuk database serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan kearsipan dan perpustakaan.
2. Penyusunan rencana strategis pada Dinas Arsip dan Perpustakaan.
3. Perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan.
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kearsipan dan perpustakaan.
5. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kearsipan dan perpustakaan.
6. Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang kearsipan dan perpustakaan.
7. Pelaksanaan urusan kesekretariatan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan.
8. Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan.
9. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan kearsipan dan perpustakaan di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar.
10. Penyelamatan, pelestarian dan pengamanan arsip dan koleksi daerah dan nasional.
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.