Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada dasarnya setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Pematangsiantar telah melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya masing-masing. Namun terkadang masih ada terdapat perangkat daerah yang belum memahami dengan baik tentang tata persuratan yang telah termuat dalam Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dan beberapa aturan dalam bidang kearsipan lainnya.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Bidang Bidang Pengelolaan, Pelayanan dan Pengembangan Kearsipan pada tahun 2024 kembali menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan di Lingkungan Setdako Pematangsiantar, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, di hari kedua Jum’at, 16 Pebruari 2024 Pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal berpedoman pada Peraturan Undang-Undang Nomor 43 Tentang Kearsipan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.

Pengawasan kearsipan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, terdiri atas Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawasan Kearsipan Eksternal Pengawasan kearsipan yang dilaksanakan pada perangkat daerah Kota Pematangsiantar adalah Pengawasan Kearsipan Internal yang dilakukan terhadap seluruh objek pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar. Yang menjadi titik fokusnya adalah pengawasan sistem kearsipan internal, pengawasan pengelolaan arsip aktif dan pengawasan penyelamatan Arsip Statis Internal.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal adalah untuk melihat sejauh mana kepatuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsintar terhadap aturan Penciptaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pemeliharaan Arsip dan Penyusutan, aspek Sumber Daya Manusia serta Pemenuhan Sarana dan Prasarana kearsipan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini upaya untuk menyelamatkan arsip  dengan mendorong pencipta arsip untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peratuan perundang-undangan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengunjung Website

000264
Views Today :
Views Yesterday : 21
Views Last 7 days : 146
Views Last 30 days : 576
Views This Month :
Views This Year : 2510
Total views : 7397