Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah
Pasal 15 Ayat (3) huruf e Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan agar pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional. Salah satu upaya Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pembina terkait amanat tersebut yakni dengan melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan serta mengeluarkan kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Hal tersebut juga merupakan upaya dalam mewujudkan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan sebagai salah satu misi Perpustakaan Nasional RI.
Oleh karena itu Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar melaksanakan pendataan perpustakaan di wilayah kota Pematang Siantar, saat ini ada 206 perpustakaan yang terdaftar di kota Pematang Siantar, dan 76 perpustakaan telah memiliki NPP (Nomor Pokok Perpustakaan), atau 36,89% yang memiliki NPP.
Perpustakaan yang telah terdaftar dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional RI dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Teridentifikasinya keberadaan perpustakaan.
- Perpustakaan dapat melaporkan perkembangannya melalui update informasi.
- Perpustakaan yang memiliki NPP akan menjadi prioritas program penerima pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan
- Berhak memasang NPP pada papan nama perpustakaan
Tujuan pendataan perpustakaan berbasis wilayah untuk memperoleh NPP sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Perpustakaan Sekolah, NSPK Perpustakaan Perguruan Tinggi, NSPK Perpustakaan Umum, NSPK Perpustakaan Khusus.
- Persyaratan Pendaftaran Perpustakaan
Pendataan perpustakaan baik dalam rangka perolehan NPP dan penyesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan (SNP) diberlakukan untuk seluruh jenis perpustakaan. Sebelum memperoleh NPP, petugas/pengelola perpustakaan terlebih dahulu harus mendaftarkan perpustakaannya. Pendaftaran perpustakaan dilakukan melalui aplikasi yang sama pada saat registrasi akun user. Persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran perpustakaan dalam program pendataan adalah sebagai berikut:
- Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan jenis koleksi.
- Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. Syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya batasan luas ruang.
- Melakukan layanan rutin. Layanan rutin dapat berupa layanan baca di tempat atau layanan keliling.
- Memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga pengelola perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan atau pemilik / pendiri perpustakaan.
- Memiliki sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.
2. Persyaratan Pengajuan Nomor Pokok Perpustakaan
Setelah mendaftarkan perpustakaannya, pengelola perpustakaan diperkenankan mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Syarat pengajuan NPP adalah memiliki SK Pendirian Perpustakaan atau Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan yang disahkan oleh minimal Kepala Lembaga/Pejabat Daerah setempat. Syarat SK Pendirian Perpustakaan (sesuai ketentuan NSPK Perpustakaan) berlaku untuk perpustakaan umum, perpustakaan PAUD/sekolah/madrasah/pondok pesantren dan Lembaga pendidikan keagamaan lain, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta. Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan berlaku untuk perpustakaan komunitas, perpustakaan rumah ibadah, perpustakaan pribadi dan perpustakaan LSM. Surat Keterangan Domisili/Keberadaan Perpustakaan dapat berasal dari pengurus RT/RW setempat atau lembaga induk dari lembaga / organisasi yang bersangkutan (Sumber data : https://data.perpusnas.go.id/ )