Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan meliputi standar koleksi,
sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan
perpustakaan. Standar Nasional ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Desa / Kelurahan
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 697 pada 16 Mei 2017.
Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, tentang perlu
disusunnya standar nasional perpustakaan desa/kelurahan. Setiap
penyelenggara perpustakaan desa/kelurahan wajib berpedoman pada Standar
Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Dasar Hukum Perka Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
Istilah dan Definisi dalam Perka PNRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan
- Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
- Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
- Koleksi perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
- Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
- Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
- Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pemustaka
yang mencakup pengadaan dan pengolahan
bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.
Standar Nasional
Perpustakaan Desa / Kelurahan
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan meliputi :
A.
Standar Nasional Koleksi Perpustakaan Desa/Kelurahan
1.
Jumlah koleksi.
Perpustakaan
memiliki jumlah koleksi paling sedikit
1.000 judul.
2.
Kemutakhiran koleksi.
Perpustakaan
memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah
koleksi.
3.
Jenis koleksi
·
Perpustakaan memiliki jenis
koleksi anak, koleksi remaja,
dewasa,koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
·
Koleksi perpustakaan terdiri dari
berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
·
Pengendalian kondisi ruangan
(cahaya kelembaban).
Untuk mengendalikan kondisi ruangan,
perpustakaan menjaga kebersihan.
· Perbaikan bahan perpustakaan.
Perpustakaan melakukan perbaikan bahan
pustaka yang sudah rusak secara sederhana.
·
Lokasi perpustakaan berada di
lokasi yang strategis dan mudah
dijangkau masyarakat; dan
·
Lahan perpustakaan di bawah
kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa/kelurahan dengan status hukum yang
jelas.
· Luas bangunan gedung perpustakaan
paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan koleksi secara
berkelanjutan; dan
·
Gedung perpustakaan memenuhi
standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
·
Setiap perpustakaan wajib memiliki
sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan
·
Setiap perpustakaan memiliki
sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.
·
Perpustakaan Desa/Kelurahan
merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
·
Struktur organisasi perpustakaan
paling sedikit terdiri dari: Kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan Pelayanan
Pemustaka.
·
Perencanaan
ü Perencanaan perpustakaan
dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta
dilakukan secara berkesinambungan.
ü Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.
ü Pelaksanaan
Ø Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efesien, efektif,
dan akuntabel.
Ø Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.
Ø Pengawasan
-
Pengawasan perpustakaan meliputi
supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
- Supervisi dilakukan oleh pimpinan
perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efesiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.
§ Pelaporan
-
Pelaporan dilakukan oleh pimpinan
perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.
-
Pelaporan berfungsi sebagai bahan
evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.
-
Penganggaran penyelenggaraan
perpustakaan
a.
Perpustakaan menyusun rencana
penganggaran secara berkesinambungan,
b. Pemanfaatan anggaran perpustakaan
diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan
tenaga perpustakaan,
c. Anggaran perpustakaan desa secara
rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber
lain yang tidak mengikat.
d.
Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam
pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
4.
Koleksi referensi.
Koleksi referensi
paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.
5.
Pengolahan bahan perpustakaan.
Pengolahan bahan
perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan
dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan
klasifikasi.
6.
Perawatan koleksi
7. Pinjaman per eksemplar (turnover stock).
Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per
tahun ( jumlah transaksi pinjaman dibagi
dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).
8. Koleksi per kapita.
Jumlah koleksi
perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul.
9.
Jumlah penambahan judul koleksi
perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.
10.
Pengadaan bahan perpustakaan.
Perpustakaan Desa / Kelurahan
mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.
B.
Standar Nasional Sarana
dan Prasarana Perpustakaan Desa/Kelurahan
1.
Lokasi/lahan
2.
Gedung
3.
Ruang perpustakaan.
Ruang
perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang
ditata secara efektif dan efesien.
4.
Sarana perpustakaan
C.
Standar Nasional Pelayanan Perpustakaan
Desa/Kelurahan
1.
Jam buka.
Jam buka perpustakaan paling sedikit 6
(enam) jam per hari.
2.
Jenis pelayanan.
Jenis pelayanan paling sedikit layanan
baca di tempat, sirkulasi, referensi,
dan penelusuran informasi.
3.
Pola pelayanan.
Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan
kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta
layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.
D.
Standar Nasional Tenaga
Perpustakaan Desa/Kelurahan
1.
Jumlah tenaga.
Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2
orang.
2.
Kualifikasi kepala perpustakaan.
Kepala
perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau
sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.
3.
Kualifikasi staf perpustakaan.
Staf perpustakaan paling rendah berlatar
belakang pendidikan SLTA atau sederajat.
4.
Pembinaan tenaga pengelola
perpustakaan.
Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan
dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop
kepustakawanan.
E.
Standar Nasional
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa
1.
Perpustakaan dibentuk oleh
Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan.
2.
Perpustakaan memiliki koleksi,
tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
3.
Organisasi
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!