Website Resmi Dinas Arsip dan Perpustakaan Pematangsiantar



Berita

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan

Admin Disarpus 13 Sep 2024, 11:09:52 WIB
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

 

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Peraturan Kepala  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar Nasional ini berlaku pada perpustakaan umum  di tingkat desa/kelurahan. Peraturan Kepala  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa  / Kelurahan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2017 Nomor 697  pada 16 Mei 2017.

 

Peraturan Kepala  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun  2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun  2007 tentang Perpustakaan, tentang perlu  disusunnya standar nasional perpustakaan desa/kelurahan. Setiap penyelenggara perpustakaan desa/kelurahan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.

 

Dasar Hukum Perka Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun  2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2007 Nomor 129,  Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 216,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun  2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun  2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  6. Keputusan Presiden Nomor 103  Tahun  2001 tentang Kedudukan, Tugas,  Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145  Tahun  2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103  Tahun  2001 tentang Kedudukan, Tugas,  Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 322);
  7. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 44 Tahun  2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2016 Nomor 1037);
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun  2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun  2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun  2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional; 

Istilah dan  Definisi dalam Perka PNRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan

  • Perpustakaan

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam  secara profesional dengan sistem yang  baku guna  memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

  • Perpustakaan Desa/Kelurahan                                                                                                                 

Perpustakaan yang  diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang  mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum  yang  tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

  • Koleksi perpustakaan

Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam  dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang  dihimpun, diolah, dan dilayankan.

  • Pemustaka

Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang  memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

  • Pelayanan pemustaka

Pelayanan yang langsung berhubungan degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

  • Pelayanan teknis

Pelayanan yang  tidak langsung berhubungan dengan pemustaka yang  mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.

 

Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan

 

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Peraturan Kepala  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun  2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan meliputi :

A.     Standar Nasional Koleksi  Perpustakaan Desa/Kelurahan

1.      Jumlah koleksi.

Perpustakaan memiliki jumlah  koleksi paling sedikit 1.000 judul.

2.      Kemutakhiran koleksi.

Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10%  dari jumlah  koleksi.

3.      Jenis koleksi

·      Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja,  dewasa,koleksi referensi, surat kabar dan majalah.

·      Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.

·      Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban).

Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.

·      Perbaikan bahan perpustakaan.

Perpustakaan melakukan perbaikan bahan pustaka yang  sudah rusak secara sederhana.

·      Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang  strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan

·      Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa/kelurahan dengan status hukum  yang  jelas.

·  Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan koleksi secara berkelanjutan; dan

·      Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

·      Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan

·      Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.

·      Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.

·      Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari: Kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan Pelayanan Pemustaka.

·      Perencanaan

ü  Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.

ü  Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.

ü  Pelaksanaan

Ø  Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efesien, efektif, dan akuntabel.

Ø  Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang  baku.

Ø  Pengawasan

-        Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.

-  Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.

§  Pelaporan

-        Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.

-        Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.

-        Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan

a.    Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan,

b. Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan,

c.   Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang  tidak mengikat.

d.    Kepala  Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.

4.      Koleksi referensi.

Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.

5.      Pengolahan bahan perpustakaan.

Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.

6.      Perawatan koleksi

7.      Pinjaman per eksemplar (turnover stock).

Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun ( jumlah  transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).

8.      Koleksi per kapita.

Jumlah koleksi perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul.

9.      Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.

10.   Pengadaan bahan perpustakaan. Perpustakaan Desa  / Kelurahan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40%  dari total anggaran perpustakaan.

 

B.     Standar Nasional Sarana dan  Prasarana Perpustakaan Desa/Kelurahan

1.      Lokasi/lahan

2.      Gedung

3.      Ruang  perpustakaan.

Ruang  perpustakaan paling sedikit memiliki area  koleksi, baca,  dan staf yang  ditata secara efektif dan efesien.

4.      Sarana perpustakaan

C.      Standar Nasional Pelayanan Perpustakaan Desa/Kelurahan

1.      Jam buka.

Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam)  jam per hari.

2.      Jenis pelayanan.

Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca  di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.

3.      Pola pelayanan.

Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.

D.     Standar Nasional Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan

1.      Jumlah tenaga.

Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.

2.      Kualifikasi kepala perpustakaan.

Kepala  perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.

3.      Kualifikasi staf perpustakaan.

Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.

4.      Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan.

Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.

E.      Standar Nasional Penyelenggaraan Perpustakaan Desa

1.      Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala  Desa/kelurahan.

2.      Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.

3.      Organisasi

 


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!