Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2024
Perpustakaan
merupakan sebuah lembaga, unit atau pengelola sumber informasi tercetak, karya
tulis, maupun karya rekam yang diolah dengan sistem baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian, dan sarana rekreatif
bagi pemustaka, Untuk menciptakan pelayanan dan pengelolaan perpustakaan yang
baik maka diperlukan usaha terus-menerus untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan agar mampu memberikan layanan yang berkualitas dan bermutu.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas Tenaga Pengelola Perpustakaan, Dinas Arsip dan Perpustakaan mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan selama 2 hari dari Tanggal 27 – 28 Agustus 2024 di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A, didampingi oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar Hamzah Fanshuri Damanik, S.STP. M.Si. Walikota menyampaikan agar perpustakaan jangan dipandang sebelah mata karena Perpustakaan harus mampu memenuhi kebutuhan manusia dalam segala aspek, agar bisa menjaga eksistensinya.
Sementara itu Kepala Dinas
Arsip dan Perpustakaan Hamzah menerangkan, kegiatan sosialisasi
tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 20007 tentang Perpustakaan
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Sedangkan maksud kegiatan tersebut, untuk memberikan pembinaan kepada pengelola perpustakaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap sebagai pengelola perpustakaan, tujuannya, menjadi salah satu wadah pembekalan kepada para pengelola perpustakaan untuk menjadi seorang pengelola perpustakaan yang profesional.
Peserta sosialisasi, sebanyak 150 orang yang
terdiri atas tenaga pengelola perpustakaan kelurahan, tenaga pengelola
perpustakaan lembaga, tenaga pengelola perpustakaan rumah ibadah, tenaga
pengelola perpustakaan taman bacaan masyarakat (TBM), tenaga pengelola
perpustakaan sekolah dasar (SD), dan tenaga pengelola perpustakaan sekolah
menengah pertama (SMP).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!